Petunjuk Safar Menurut Sunnah Rasulullah

Leave a Comment

By : Ustadz Bima Abdul Aziz

Kamis, 29 Ramadhan 1436 H - 16 Juli 2015 M

��Petunjuk Safar Sesuai Sunnah Rasululullah -solallahu 'alaihi wasallam-��

➡ Bagian 3

Pembaca budiman -yang dirahmati Allah-.

Pada tulisan kali ini, kita kan kembali melanjutkan pembahasan ini pada point :

��D. Soal-jawab seputar permaslahan dan tatacara rukhsoh bagi musafir.

1⃣ Kapan rukhsoh ini mulai berlaku bagi seorang musafir? Khususnya tatkala mengqoshor shalat, kapan dibolehkan seorang musafir mengqoshor sholat?

��Jawaban :

Rukhsoh (keringanan) Ini berlaku bagi musafir yang berniat melakukan perjalan safar yang secara 'urf dinamakan sebagai musafir atau berdasarkan jarak kira-kira 85 KM atas pendapat ulama yang paling rojih. Dan rukhsoh ini mulai berlaku tatkala ia berpisah dari tempat tinggalnya, tepatnya ketika telah melewati akhir rumah pada kampung tempat tinggalnya.

Oleh karena itulah merupakan kesalahan di kalangan musafir apabila ia mengira bahwa musafir tidak boleh melakukan rukhsakh ini sehingga melewati jarak qashar. Bahkan sebaliknya musafir boleh melakukan rukhsakh tersebut apabila telah melewati akhir bangunan dikampungnya.

Dan merupakan sebuah kesalahan pula bila musafir mengerjakan sholat secara qoshor ketika ia masih berada dirumahnya. Hal ini jelas menyalahi pendapat ahlul ilmi yang shahih. Namun apabila seorang musafir ingin melakukan perjalanan setelah adzan dzuhur yang ia dengar di rumahnya, maka ia boleh melakukan sholat jama' taqdim dengan Ashar, namun tidak secara qoshor, karena qoshor itu merupakan rukhsoh yang Allah berikan kepada musafir karena sebab perjalanan.

Sebagaimana Firman Allah -ta'laa-:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (An-Nisa : 101)

Yang menjadi illah (sebab) disitu adalah kata "ضربتم" yang artinya berpergian, maka tidaklah dikatakan berpergian seseorang yang masih berada di tempat tinggal muqimnya.

Hal ini juga ditegaskan dengan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

صليت الظهر مع النبي -صلى الله عليه و سلم- بالمدينة أربعا، و بذي الحليفة ركعتين. (رواه البخاري : 1039)

"Aku shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rokaat dan shalat Ashar di Dzul Hulaifah dua rokaat." [HR. Al-Bukhari 1039]

��Pada hadist diatas secara jelas memberi kesimpulan kepada kita :

1. Bahwasannya Nabi -solallahu'alaihi wasallam- baru memulai qoshornya ketika beliau sudah keluar dari kota madinah.

2. Hadist diatas juga memberi faidah bahwa batasan seseorang telah keluar dari perkampungan rumahnya adalah berdasarkan 'urf, karena keadaan kota zaman dahulu berbeda dengan sekarang. Kalau kita lihat perkiraan jarak yang dilakukan nabi -solallahu 'alaihi wa sallam- ketika mulai mengqoshor shalatnya adalah antara Madinah dan Dzulhulaifah sekitar 12 Km. Oleh karena itulah apabila misalnya orang yang akan musafir tinggal di bekasi timur maka tatkala dia sampai di bekasi utara atau barat berarti dia sudah bisa mengerjakan shalat secara qoshor karena dia sudah keluar dari kampung tempat tinggalnya, tentunya dengan niat dia akan melakukan perjalanan safar yang jaraknya jauh. [Untuk perinciannya bisa dilihat dalam kitab Syarhul mumti' 4/162. Dan lihat pula penjelasan fatwa syeikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi  dalam web http://ar.islamway.net/fatwa/31595].

2⃣ Apakah keringanan ini khusus untuk safar ta'at saja? Atau hanya untuk safar ta'at dan mubah? Atau bahkan safar maksiat pun mendapat keringanan ini?

��Jawaban :

Mengenai permasalahan ini terjadi silang pendapat dikalangan ulama.

Para ulama sepakat bahwa rukhsoh ini diberikan untuk safar ketaatan. Namun mereka berselisih pendapat pada hal selain itu menjadi tiga pendapat.

��Pendapat pertama : pendapat yang mengatakan rukhsoh hanya diberikan untuk safar ketaatan saja. (Ini merupakan pendapat Ibnu mas'ud -rodiallahu 'anhu- dan 'Atho -rohimahullah-).

��Pendapat kedua :
Rukhsoh hanya berlaku untuk safar ketaatan dan mubah. (Pendapat jumhur Ulama, Malik, Syafi'i dan Ahmad)

��Pendapat ketiga : Rukhsoh ini berlaku untuk umum, sama saja apakah itu safar taat, mubah atau haram. (Pendapat Abu Hanifah, Ibnu Hazm Al-Auza'i) [Lihat Tafsir Al-Qurthubi Surat An-Nisa : 101]

�� Sebab perbedaan pendapat ulama :

✅ Ulama yang berpendapat rukhsoh juga diberikan untuk safar maksiat berlandaskan pada keumuman ayat yang tidak mengkhususkan pada jenis safar tertentu.

✅Adapun ulama yang berpendapat rukhsoh Tidak diberikan untuk safar maksiat karena maksud dari pemberian keringanan ini adalah untuk membantu seseorang dalam menjalankan ketaatan ketika safarnya. Dari sanalah orang yang maksiat dengan safarnya tidak dibolehkan mengambil sedikitpun rukhsoh tersebut, karena memberi ijin bagi yang maksiat dengan melakukan rukhsakh berarti membantu dia terhadap maksiatnya, dan orang yang maksiat tidak boleh ditolong (untuk terus melakukan maksiat).

Sebagaimana firman Allah -ta'alaa- :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Maidah : 2).

Wallahu ta'alaa 'alam, setelah melihat argument yang diberikan oleh para ulama, pendapat inilah yang dirasa lebih rojih.

Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Al-Qurtubhi -rohimahullah- dalam kitab tafsirnya, Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid dalam kitab "as-safar adab wa ahkam", Profesor.Dr.Falih bin Muhammad Falih As-Shogir dalam kitab "As-Safar, At-Ta'rif wal Ahkaam" Syeikh Husain bin 'Audah Al-'Awaisyah dalam kitab "Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah" dan fatwa syeikh Al-Albani -rohimahumullah jami'an- dan selainnya.

3⃣ Bagaimana hukum bagi orang yang sering melakukan safar seperti supir bus, masinis, pelaut, pilot dan sebagianya?

��Jawaban :

Orang yang sering melakukan safar terus menerus seperti supir bus, masinis, pelaut, pilot dan sebagainya mereka tetap dikatakan sebagai musafir dan berhak mendapatkan rukhsoh (keringan) yang Allah berikan kepada mereka, berdasarkan akan keumuman nash Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Pendapat ini sebagaimana yang pernah difatwakan oleh beberapa ulama di antaranya :

��Syeikh Ibnu Utsaimin -rohimahullah- :

Beliau berkata : "Mengqoshor sholat terkait dengan safar, sebabnya selama seseorang masih dikategorikan sebagai musafir maka dia tetap disyariatkan untuk mengqoshor sholatnya.  Sama saja apakah ia sering safar atau tidak. Hal ini apabila memang di punya tempat tinggal yang dia dikenal sebagai penduduk sana. Berdasarkan hal inilah supir kontainer boleh mengambil rukhsoh seperti mengqoshor sholat, mengusap sepatu selama 3 hari 3 malam, berbuka di bulan Ramadhan dan selainnya dari rukhsoh safar." (Majmu Fatawa ibnu utsaimin 15/264)

��Syeikh ibnu baaz -rohimahullah- pernah ditanya :

"Bagaimana pendapatmu mengenai seorang musafir yang terus-menerus seperti sopir antar kota, manakah yang lebih baik baginya qoshor atau sempurna ?"

Beliau menjawab :

"Musafir yang sering safar seperti supir taksi atau transportasi unta, apabila kondisi safarnya seperti pada zaman dulu, maka dia dibolehkan qoshor dan jama' selama perjalanannnya. Namum apabila telah sampai di kotanya, maka tidak boleh qoshor dan jam'a. Begitupula jika ia sampai di sebuah kota yang dia niatkan untuk bermukim disana selama lebih dari 4 hari, maka dia juga tdk boleh qoshor dan jama'. Adapun bila ia masih tergolong sebagai musafir dan sering melakukan safar maka ia tetap mendapat keringanan berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itulah seorang yang kebiasaannya bersafar seperti supir transportasi unta atau supir taksi boleh baginya mengambil rukhsoh selama dalam perjalanan atau di suatu tempat yang ia singgahi selama 4 hari atau kurang dari itu." (Fatawa Nur Alad darbi) ( http://ar.islamway.net/fatwa/67184)

4⃣Bagaimana cara musafir sholat dibelakang imam yang mukim?

��Jawaban :

Seorang musafir boleh bermakmum dibelakang imam yang mukim sekalipun dengan niat yang berbeda atau dengan bentuk sholat yang berbeda pula.

�� Kita akan coba perinci dengan pembahasan berikut :

��Sholat bersama imam pada jumlah rokaat yang sama.

��Dalam hal ini ada dua keadaan :

��Pertama : Dia mendapati lebih dari dua rokaat bersama imam.

Dalam hal ini menurut pendapat jumhur ulama dan ini merupakan pendapat yang paling rojih, ia harus mengikuti imam dan menyempurnakan shalatnya sebanyak empat rokaat.

��Hal ini berdasarkan dalil keumuman sabda Nabi -Solallahu 'alaihi wa sallam- :

إنّما جُعلَ الإمَامُ ليُؤتمّ به فلا تُخالِفُوه

"Sesungguhnya dijadikan imam supaya diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya." (HR.Bukhori dan Muslim)

��Juga berdasarkan pernyataan Ibnu Abbas yang disampaikan oleh Musa bin Salamah, beliau berkata :

كنا مع ابن عباس بمكة ، فقلت : إنا إذا كنا معكم صلينا أربعا ، وإذا رجعنا صلينا ركعتين ، فقال : تلك سنة أبي القاسم صلى الله عليه وسلم.

"Ketika kami berada di kota mekkah bersama Ibnu Abbas pernah saya berkata kepadanya, 'Kalau kami melaksankan sholat bersama kalian, kami shalat sebaanyak empay rokaat. Namun jika kami kembali, kami shalat sebanyak dua rokaat.' Ibnu Abbas menjawab: 'itu adalah sunnah Abu Qosim -solallahu 'alaihi wa sallam-. [HR. Ahmad. Syeikh Al-Albani mengatakan dalam irwaul gholil, "sanadnya shohih dan semua periwayatnya adalah periwayat yang digunakan dalam kitab shohih"].

��Kedua : Dia mendapati kurang dari 2 rokaat bersama imam.

��Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi 2 pendapat :

1. Dia cukup sholat dua rokaat saja.

Ini merupakan pendapat Ishaq, Thawus, Asy-Sya'bi, Tamim bin Hadzlam dan Ibnu Hazm -rohimahullah-.

2. Dia harus menyempurnakan empat rokaat.

Ini adalah pendapat jumhur ulama empat madzhab dan lainnya, dan ini merupakan pendapat yang paling rojih, disebabkan oleh berberapa hal :

1. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkari mereka.

2. Berdasarkan hadist Ibnu Mijlaz, dia berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'seorang musafir yang mendapati dua rokaat dari sholatnya orang-orang yang mukim, apakah dia cukup shalat dua rokaat atau sholat seperti shalat mereka (empat rokaat)? Ibnu Umar tersenyum lalu berkata, "Dia shalat seperti shalat mereka." (HR. Al-Baihaqi. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul gholil). [Diringkas dari Shohih Fikih Sunnah 1/428]

�� Sholat bersama imam mukim dalam jumlah rokaat yang berbeda.

��1. Apabila seorang musafir niat sholat maghrib dibelakang imam mukim yang sholat isya, maka boleh baginya 2 hal;

Pertama : ia duduk tasyahud akhir pada rokaat ketiga sambil menunggu imam duduk tasyahud pada rokaat akhir dan salam bersama-sama imam.

Kedua : ia duduk tasyahud akhir pada rokaat ketiga kemudian langsung salam tanpa menunggu imam duduk tasyahud akhir pada rokaat keempat.

��2. Apabila seorang musafir niat sholat isya dibelakang imam mukim yang sholat maghrib, maka boleh baginya 2 hal;

Pertama : Ia sholat bersama imam sebanyak 2 rokaat dengan niat qoshor kemudian duduk tasyahud akhir sambil menunggu imam sampai duduk tasyahud akhir pada rokaat ketiga kemudian salam bersama imam.

Kedua : Ia sholat bersama imam sebanyak 2 rokaat dengan niat qoshor kemudian langsung tasyahud akhir dan salam tanpa menunggu imam selesai.

(Diringkas dari kitab "Maushu'ah Fiqih Islamiy" karya Syeikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdullah At-Tuwaijiry jilid 2/538)

5⃣Berapa lama seorang musafir boleh mengqoshor sholatnya?

�� Jawaban :

��Para ulama sepakat apabila seorang musafir masih berada dalam sebuah perjalanan maka ia boleh mengqoshor shalatnya walaupun dalam waktu yang lama.

��Namun mereka berbeda pendapat mengenai batasan waktu dibolehkannya meringkas sholat bila seorang musafir telah sampai di tempat tujuan safarnya.

Bahkan disebutkan perbedaan ulama dalam masalah ini mencapai sekitar 11 pendapat, namun yang masyhur hanyalah 4 pendapat.

��Pendapat pertama : Apabila dia berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka dia tidak boleh meringkas shalatnya. (Ini merupakan pendapat jumhur ulama, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

��Pendapat kedua : Apabila dia berniat tinggal 15 hari, maka dia tidak boleh meringkas sholat. (Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Al-Muzani)

��Pendapat ketiga : Seorang musafir meringkas shalat selama dia tidak berniat untuk terus menetap. (Ini pendapat Al-Hasan, Qotadah, dan Ishak)

��Pendapat keempat : Seorang musafir boleh meringkas shalat selama 20 hari 20 malam lalu setelah itu dia harus menyempurnakan shalatnya, baik berniat tinggal ataupun tidak. [Shohih Fikih Sunnah 1/425]

��Pendapat manakah yang paling kuat dalam masalah ini?

��Sebagai kehati-hatian dalam mengambil pendapat ulama diatas, maka kita dapat mengambil jalan jam'a (menggabungkan) seluruh dalil yang diungkapkan oleh para ulama diatas menjadi rincian sebagai berikut :

��1. Jika seorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar.

��2. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at.

��3. Sedangkan jika ia tidak berniat mukim dalam waktu tertentu, seperti ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata "Setelah besok, aku akan bersafar lagi" dan sebagainya, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat.

��Hal ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah -rohimahullah- sebagimana beliau utarakan dalam fatwa beliau. [Lihat : Majmu’ Al Fatawa 24/17]

Wallahu ta'alaa 'alam bis showab.

��Demikianlah pembahasan yang bisa penulis sampaikan di bagian ketiga ini.

InsyaAllah pada tulisan berikutnya kita akan coba lanjutkan pembahasan berkenaan dengan Adab-Adab sebelum, ketika dan sesudah safar.

��Semoga bermanfaat wa BaarokaAllahu fiikum��

Bima Abdul Aziz

Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar